Mabuk Lawan Arus di Lampu Merah Brimob, Pengemudi Vios Diciduk Polisi
JAKARTA - Polisi menangkap pria pengemudi Toyota Vios yang melawan arus di lampu merah Brimob hingga Ramayana Abepura, Jayapura, Papua.
Video viral berdurasi 26 detik di unggah di media sosial instagram yang mempertontonkan mobil Toyota Vios PA 1307 AD yang dikendarai oleh AH (23) melawan arus dari lampu merah Brimob hingga di depan ramayana Abepura menjadi soroton nitizen.
Setelah videonya tersebar di media sosial, Polsek Abepura mengamankan pelaku beserta mobilnya di Jayapura.
Kapolsek Abepura AKP Clief. G. Philipus Duwith membenarkan penangkapan pengemudi Vios. Pelaku dibawa ke Mapolsek Abepura pada Kamis, 1 April malam.
Baca juga:
- Makin Mesra, Indonesia-China Sepakat Naikkan Kerja Sama Ekonomi 3 Kali Lipat Jadi 100 Juta Dolar AS
- Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Duren Sawit Belum Jadi Tersangka, Masih Diperiksa
- Jokowi Apresiasi Dakwah Kepeloporan Ekonomi Pemuda Muhammadiyah
- Kemenperin Sebut Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Roda Empat Berlaku Bagi 29 Tipe Kendaraan
Pengemudinya diketahui masih berstatus mahasiswa. Dia juga tidak mengantongi SIM dan mengendarai mobil dalam pengaruh minuman keras.
Aksi ugal-ugalan HA ditegaskan polisi sangat membahayakan pengendara lain. Apalagi AH mengendarai Vios melanggar rambu dan marka jalan.