Ada Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor, Harga Mobil Turun di 46 Kota
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan harga mobil di sepanjang bulan Maret 2021. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan turunnya harga mobil memberikan kontribusi pada deflasi sebesar 0,03 persen.
Kata dia, terjadi penurunan harga di beberapa merek mobil dan mobil di kelas 1.500 cc. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci mobil merek apa saja yang harganya turun pada bulan lalu.
"Yang jelas dari data lapangan yang kami tangkap memang Maret terjadi penurunan harga mobil," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 April.
Setianto berujar, dari 90 kota Indeks Harga Konsumen (IHK) yang dipantau BPS tercatat ada 46 kota yang mengalami penurunan harga mobil dan tertinggi di Manado.
Lebih lanjut, kata Setianto, penurunan harga mobil tersebut tak lepas dari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Baca juga:
- Sri Mulyani Sebut Insentif PPnBM Mobil Baru Tembus Rp2,99 Triliun
- Gaikindo: Indonesia Sudah Berhasil Swasembada Mobil, Ekspor Tercatat 330.000 Unit
- Siap-Siap Sambut Kabar Baik! Insentif PPnBM Mobil 2.500cc Berlaku Besok, Innova dan Fortuner Diskon Puluhan Juta
- Hore! Sri Mulyani Pastikan Pajak Gratis untuk Mobil 2.500 CC Dirilis April 2021, Beli Fortuner cs Makin Murah
"Ini berlaku 1 Maret dan berdampak pada penurunan harga mobil baru," jelasnya.
Secara keseluruhan, kata dia, kelompok transportasi pada bulan Maret mengalami deflasi 0,25 persen. Dari empat subkelompok di kelompok ini, dua subkelompok mengalai deflasi dan dua lainnya mengalai inflasi.
Adapun subkelompok yang mengalami deflasi antara lain subkelompok pembelian kendaraan sebesar 1,02 persen dan subkelompok jasa angkutan penumpang sebesar 0,1 persen.
Sedangkan subkelompok yang mengalai inflasi yakni subkelompok pengoperasian peralatan transportasi pribadi sebesar 0,02 persen dan subkelompok jasa pengiriman barang sebesar 0,01 persen.