Jaksa: Rizieq Shihab Lari dari Ruang Bareskrim
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa perkara tes swab RS UMMI, Rizieq Shihab lari dari ruang aula Bareskrim Polri setelah menolak sidang online.
"Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang (aula Bareskrim)," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret.
Ketua hakim Khadwanto pun menimpali jawaban dari jaksa dengan menyebut mereka telah lalai. Sebab, terdakwa Rizieq Shihab bisa dengan mudah meninggalkan lokasi sidang.
"Lalai? Siapa yang lalai?" tanya Khadwanto
"Lari, lari dan petugas tidak mengantisipasi," jawab jaksa.
Baca juga:
- Rizieq Shihab Walkout, Hakim: Kalau Terdakwa Seenaknya Tanpa Izin Nggak Pernah Ada Sidang Berjalan
- Rizieq Shihab Walkout, Berteriak: Ini Urusan Hukum, Jangan Maksa
- Tentang Penggabungan Berkas Persidangan oleh Kejagung: Panduan Memahami Tiga Kasus Rizieq Shihab
- Jokowi Sambangi Bali Tinjau Vaksinasi, Titip 3 Hal Penting
Hakim Khadwanto memperingatkan para jaksa atas persoalan ini. Aksi walkout Rizieq Shihab membuat sidang tertunda
"Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak jalan sidangnya," tegas dia.
Saat ini jaksa penuntut umum sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Petugas dari Kejaksaan juga sedang berupaya menghadirkan lagi Rizieq Shihab.
Majelis hakim memutuskan persidangan diskors selama 30 menit. Bila Rizieq Shihab tak bisa dihadirkan di ruangan Bareskrim, maka hakim akan menunda persidangan pembacaan dakwaan.