Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nasib Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut Formula E kukuh digelar karena telah masuk dalam peratuan daerah (perda) DKI mengenai APBD perubahan tahun 2019.
Diketahui, dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2019, Anies membawa gagasan pelaksanaan Formula E sepulangnya dari Amerika Serikat. Anies pun memasukkan anggaran commitment fee Formula E dalam perubahan APBD tersebut.
Jika Anies beralasan Formula E dijalankan karena perintah perda, Prasetyo lantas mempertanyakan nasib program pembebasan lahan normalisasi sungai yang juga masuk dalam perintah perda.
"Jika Gubernur menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah Perda, maka ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan. Salah satunya menormalisasi sungai dalam APBD perubahan tahun 2019. Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah perda tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 24 Januari.
Sehingga, Prasetyo mencap Anies tebang pilih dalam melaksanakan perda. Prasetyo juga meminta Anies tidak berlindung dibalik perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E. Apalagi, untuk melaksanakan program itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD.
"Gubernur tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur. Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," ungkap dia.
Sebelumnya Anies menegaskan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat peraturan daerah.
Perda yang dimaksud adalah APBD perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," kata Anies dalam tayangan Youtube Total Politik.
Karena itu, Anies menganggap dirinya wajib melakukan proses perencanaan hingga pelaksanaan Formula E. "Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," ucap dia.