KY Bakal Periksa Hakim Itong Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat. Pemeriksaan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara.
"Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana tentunya ini juga terkait dugaan pelanggaran etik," kata Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 21 Januari.
Joko mengatakan lembaganya bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim. Sehingga, dengan ditetapkannya Itong sebagai tersangka pemeriksaan etik akan dilakukan.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dimaksud," tegasnya.
Lebih lanjut, KY menyesalkan perbuatan Itong sebagai hakim yang menerima suap dari pihak berperkara. Joko bilang, pihaknya akan mendukung langkah KPK dalam pengusutan kasus ini.
"KY mendukung, menghormati, dan bersedia membantu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Itong sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara di PN Surabaya. Penetapan ini diawali oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Rabu, 19 Januari.
Selain Itong, komisi antirasuah turut menetapkan panitera pengganti, Hamdan dan pengacara serta perwakilan PT SGP. Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah menemukan dan menyita uang sebesar Rp140 juta.
Baca juga:
- Hakim Itong Ditangkap KPK, KY Sampaikan Aduan Etik Hakim di Jawa Timur Ada 150, Masuk Dua Besar Antara Jakarta dan Sumut
- Debat Panas Hakim Itong Vs KPK Saat Jumpa Pers
- Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Miliki Harta Rp2,17 Miliar
- Fraksi PAN Minta Jokowi Tak Pilih Kepala Otoritas yang Bermasalah dan Terafiliasi Parpol
Uang tersebut diterima Hamdan dari Hendro di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga uang itu sebagai tanda jadi terkait pengurusan perkara agar Itong memutus sesuai kemauan Itong.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.