KPK Ungkap Suap Hakim Itong Terjadi di Parkiran Pengadilan Negeri Surabaya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemberian suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya terjadi di parkiran pada siang hari.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Awalnya, dia mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 19 Januari ini berasal dari laporan masyarakat.

"Sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang," kata Nawawi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari.

Nawawi mengatakan pemberian uang itu dilakukan oleh pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono kepada Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan yang merupakan representasi Hakim Itong Isnaini Hidayat.

"Penyerahan uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH (terjadi, red) di salah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya," ungkapnya.

Setelah tim KPK meringkus keduanya, KPK langsung melakukan pencarian dan mengamankan Itong bersama Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Genteng, Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ada pun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," tegas Nawawi.

Usai menjalani pemeriksaan di Polsek Genteng, Surabaya yang kemudian dilanjutkan di Gedung Merah Putih, tiga orang tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menetapkan Itong dan Hamdan.

Sedangkan, pengacara dan kuasa PT SGP, Hendro Kasiono ditetapkan sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Hendro sebagai pemberi suap disangka Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).