Buruh Tuntut Pembahasan Omnibus Law Dihentikan, DPR: Ngak Mungkin, MK Bilang Harus Perbaiki
JAKARTA - DPR RI menjawab tuntutan para buruh yang meminta menghentikan pembahasan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja melalui aksi unjuk rasa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memastikan DPR bersama pemerintah akan terus melanjutkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan terhadap Undang Undang Cipta Kerja.
"Ya enggak mungkin tidak dilanjutkan, putusan Mahkamah bilang harus diperbaiki," ujar Supratman, Jumat, 14 Januari.
Menurutnya, substansi tuntutan buruh dan perintah MK sangat berbeda. "Soal tuntutan substansinya itu berbeda lagi," lanjutnya.
Meski begitu, Supratman mengaku tidak mempersalahkan aspirasi dan tuntutan para buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.
"Semua yang dituntut buruh tidak ada yang salah. Enggak ada yang salah substansinya, itu menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk mendengarkan itu," kata Supratman.
Baca juga:
- Breaking News! Polda Metro Resmi Pegang Kasus Denny Siregar, Siap-siap Bakal Diminta Keterangan
- Ditahan KPK, Bupati Penajam Paser Utara: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat, Selalu dalam Keberkahan Allah
- Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali Akui Zina dengan Suami Orang, Sempat Minta Berhenti Karena Kesakitan
Diketahui, massa buruh yang tergabung dalam KSPI dan berbagai elemen serikat lainnya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Januari.
Salah satu yang digaungkan yakni meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan.
"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah satu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, isi atau draf yang sudah diserahkan kepada DPR mengulang kembali terhadap dua hal pembahasan pada tahun-tahun lalu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.