Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor 'Kami Punya Nyali' yang Tewaskan Warga Deli Serdang Sumut
MEDAN - Aparat kepolisian menangkap lima orang pelaku tawuran antarkelompok geng motor yang menewaskan seorang warga berinisial D (53) di Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, menyebutkan kelima tersangka berinisial AT (26), RH (18), MESD (17), P (17), dan R (18).
Dia menyatakan kelima tersangka yang ditangkap ini merupakan anggota geng motor KPN atau Kami Punya Nyali.
"Kelimanya ditangkap polisi secara terpisah di Kota Medan," katanya dikutip Antara, Kamis, 30 Desember.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Budiman mengatakan baha pihaknya hingga saat ini masih mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Lima tersangka lainnya masih dalam pencarian," ujarnya.
Baca juga:
- Pelatih Biliar PON Papua yang Dijewer Gubsu Edy Kirim Somasi, Bila Tak Respons 1x24 Jam Lapor Polisi
- ICW Serahkan Rapor Merah ke KPK: Kami Beri Nilai E atau Tidak Lulus
- Rajin Blusukan, Kontrol Ketat Vaksinasi, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Dinobatkan Jadi Wali Kota Terpopuler
- Aipda Rudi Panjaitan yang Tolak Laporan Wanita Korban Perampokan Dimutasi ke Papua Barat
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara dua kelompok geng motor di Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 26 Desember, yang mengakibatkan seorang warga setempat meninggal dunia.
Korban berinisial D meninggal setelah dibacok pada bagian tubuh dan kepala saat hendak melerai tawuran tersebut.