Pasangan Suami-istri yang Juga Perangkat Desa di Wamena Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Ganja
WAMENA - Personel Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Polda Papua menangkap oknum perangkat desa karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei, mengatakan pria itu ditangkap bersama istrinya di Distrik Pyramid.
"KW yang berusia 45 tahun ini merupakan perangkat desa," katanya di Wamena, Kamis, 16 Desember.
Kedua tersangka pengedar ganja sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah ini.
"Masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran," katanya dilansir Antara.
Baca juga:
- Komisi VIII DPR Dukung Polisi Proses Hukum Joseph Suryadi yang Hina Nabi Muhammad
- Sandiwara Joseph Suryadi di Kasus Penistaan Agama Gagal Perdaya Polisi
- Pengakuan Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama Soal Ponsel Hilang Hanya Bohong Belaka
- Singgung Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Keluarganya Tetap Laksanakan Karantina Sepulang dari Belanda
Penangkapan dipimpin Kapolsek Asologaima Ipda J B Saragih. Barang bukti ganja ditemukan oleh polisi di dalam rumah tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan barang bukti yang berupa ganja yang sudah dipanen," katanya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 30 paket ganja siap edar dalam plastik kecil, satu kantong kresek berisi ganja kering siap edar serta satu telepon genggam.
"Ada juga satu pohon ganja kecil dan uang tunai Rp1.800.000," katanya.