Kementerian Luar Negeri Palestina Sebut AS Beri Waktu Israel untuk Mencaplok Tepi Barat
JAKARTA - Otoritas Palestina pada Hari Senin menuduh Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberi Israel waktu untuk menyelesaikan pencaplokannya ke Tepi Barat yang diduduki.
"Manajemen AS atas konflik Palestina-Israel memberi waktu kepada negara pendudukan (Israel) untuk menyelesaikan pencaplokan Tepi Barat," kritik Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan, mengutip Yenisafak 6 Desember.
Kementerian Luar Negeri Palestina juga meminta Washington dan masyarakat internasional untuk menghentikan kebijakan mengelola konflik.
"Diperlukan untuk mengambil langkah-langkah praktis guna menyelesaikan konflik berdasarkan referensi perdamaian internasional, dan prinsip tanah untuk perdamaian dan visi solusi dua negara," sebut pihak kementerian.
Tak hanya sampai di situ, pihak kementerian kemudian mengutuk persetujuan Pemerintah Israel atas pembangunan rumah pemukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.
Untuk diketahui, pekan lalu Pemerintah Israel menyetujui delapan rencana pemukiman yang mencakup pembangunan 1.058 unit pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sementara pada Hari Kamis, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken meminta Israel dan Otoritas Palestina untuk "menahan diri dari langkah-langkah sepihak yang memperburuk ketegangan dan melemahkan, upaya untuk memajukan solusi dua negara yang dinegosiasikan, termasuk memajukan aktivitas pemukiman."
Baca juga:
- Lulus Pelatihan Komando di Turki, Pasukan Khusus Somalia Siap Hadapi Kelompok Teroris Al-Shabab
- Jadi Negara Ketiga di Afrika Barat Laporkan Varian Omicron, Senegal Langsung Umumkan Tiga Kasus Infeksi
- Pakar Sebut Antibodi Varian Delta Mungkin Tidak Melindungi dari Infeksi Varian Omicron
- Pemerintah Persatuan Nasional: 1.222 Warga Tewas di Tangan Rezim Militer Myanmar, Termasuk 98 Anak dan 89 Wanita
Perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan ada sekitar 650.000 pemukim yang tinggal di 164 pemukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat. Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.