Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani: Eselon I dan II Juga Dapat

JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu pemerintah juga mentransfer uang pensiun ke-13 ke PT Taspen (Persero) untuk kebutuhan pembayaran dana pensiunan bagi PNS, TNI, dan Polri ke-13 yang bakal dicairkan mulai hari ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13. Padahal, sebelumnya ia mengatakan kedua golongan tersebut tidak termasuk dalam daftar yang menerima gaji ke-13.

Sri menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi COVID-19 saat ini.

"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani COVID-19," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Senin, 10 Agustus.

Adapun anggaran untuk pensiunan mencapai Rp7,88 triliun yang bersumber dari APBN. Selain pensiun, ada juga alokasi gaji ke-13 PNS untuk pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun. Sementara itu, alokasi gaji ke-13 yang berasal dari APBD mencapai Rp13,99 triliun. Sehingga, total anggaran untuk gaji dan pensiun ke-13 tahun ini mencapai Rp28,82 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13 maka pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran.

Untuk diketahui, jumlah anggaran tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan rencana awal pencairan gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun yang terdiri dari Rp14,6 triliun berasal dari APBN dan Rp13,89 triliun berasal dari APBD.

Seperti diketahui, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 ridak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketuam dan Anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.

Selain itu, juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti presiden dan seluruh jajaran kabinet," jelasnya.

Dibayarkan Bertahap

Sri Mulyani menjelaskan, pelaksanaan pembayaran sudah mulai pada 7 Agustus. Di mana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerima Surat Perintah Membayar (SPM) terlebih dahulu.

Tercatat hingga Senin 10 Agustus pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5 persen Satuan Kerja (Satker) telah mengajukan SPM. "Hampir semua telah diproses di KPPN. Untuk pensiun ke-13 dana sudah ditransfer ke PT Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur," jelasnya.

Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 daerah oleh pemerintah daerah (pemda), kanwil DJP terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda mitra kerjanya.

"Kami berharap mulai hari ini akan sudah mulai signifikan ASN, TNI, Polri yang akan menerima gaji ke-13 ini," katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei.

Sri Mulyani menegaskan, Gaji dan pensiun ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka.

"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada selurun ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkatnya," katanya, Selasa, 21 Juli.