Dosen Unri Jadi Tersangka Usai Lecehkan Mahasiswi, BEM Desak Rektorat Tegas Soal Status
RIAU - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM Unri) Kaharuddin, mendesak Rektor dan pihak kampus bersikap tegas terhadap SH, Dekan FISIP Unri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
"Hari ini status (SH) sebagai pendidik, masih aktif. Hal ini yang masih kita tunggu dan kita desak agar Rektor Unri bersikap tegas dalam kasus pelecehan seksual. Namun, hari ini pimpinan Unri belum mengambil keputusan terkait statusnya di kampus," ujar Kaharuddin, di Pekanbaru, Antara, Kamis, 18 November.
Berdasarkan Permen Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 42, seharusnya status SH sudah menjadi dekan nonaktif.
Kaharuddin khawatir, dengan status SH yang masih aktif sebagai tenaga pendidik akan memudahkan tersangka menggunakan relasinya untuk membuat dakwaan terhadapnya menjadi ringan.
"Seperti yang kita tahu tersangka bahkan sempat melaporkan korban dan kawan-kawan Komahi (Komunitas Mahasiswa Hubungan Internasional) atas kasus pencemaran nama baik. Saya selaku Presiden Mahasiswa berjanji akan mendampingi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Kaharuddin.
Baca juga:
- Banyak Anak Didik Gagap Utarakan Pendapat: Pelajaran dari Viralnya Video Dosen UIN
- Mahasiswa USU Dilaporkan Teman Kuliahnya ke Polisi, Diduga Bawa Kabur Duit Investasi Rp1,5 Miliar
- Menolak Lupa Kasus Kematian Mahasiswa ITB Rene Conrad: Membuka Tabir Keberingasan Polisi
- Mustofa Nahrawardaya: Ngapain Teroris Rekaman di Youtube, Repot jadi Pengurus MUI, Pakai Akal!
Dia juga mempertanyakan sikap Tim Pencari Fakta Independen yang telah dibentuk untuk mengusut kasus itu.
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari tim pencari fakta, tapi kemarin tim investigasi kementerian sudah hadir ke Unri untuk mencari fakta dan saat ini masih menunggu hasil keputusan," ujar Kaharuddin.
Di samping itu, dia juga meminta semua pihak untuk tidak lengah dan terlena meski SH sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Jangan sampai ini hanya sebagai obat penenang saja di tengah keramaian, karena kita tidak tahu ke depannya. Karena ini masih tersangka, dan putusan pengadilan juga belum ada. Kita betul-betul kawal kasus ini," katanya lagi.